Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Daerah, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 13 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 23 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 27 Tentang Tingkat Penggunaan Jasa Diukur Berdasarkan Jenis Kendaraan, Jangka Waktu dan Zona Parkir, Pasal 28, Pasal 33 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Tercantum Dalam Lampiran VI, Pasal 35, Pasal 36, pasal 38 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VII, Pasal 43, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VIII, Pasal 48 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran IX, Pasal 63 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran XII, Pasal 67, pasal 68 Tentnag Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat