Pengisian kas pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilakukan dengan menggunakan uang persediaan. Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk Belanja Langsung dengan jenis belanja: a. belanja pegawai; dan b. belanja barang dan jasa Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari Satu kali dalam satu tahun.Sebelum mengajukan SPM—TU, Kepala Perangkat Daerah harus mengajukan surat permohonan tambahan uang persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun anggaran, wajib disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan dan dituangkan dalam surat edaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat