Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin dan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektor dan multi-periode sehingga
penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi;
c. bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik,
terpadu dan partisipatif melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesetiakawanan;
c. keterpaduan;
d. akuntabilitas;
e. partisipasi;
f. pemberdayaan;
g. keberlanjutan.
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih baik sehingga keluarga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data Penduduk Miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem layanan dan rujukan terpadu dan/atau sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Verifikasi dan validasi data dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut disampaikan kepada Wali Kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai data Penduduk Miskin.
Kebijakan percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM.
Program Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup penduduk miskin;
b. kelompok Program berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok penduduk miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok Program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
Wali Kota bersama TKPKD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan. Wali Kota melaporkan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah kepada Gubemur Kalimantan Timur. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2004 Nomor 18 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme sistem layanan dan rujukan terpadu, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Ketentuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Wali Kota;
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional;laporan perubahan ekuitas, neraca,laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan realisasi anggaran tahun 2019 terdiri atas: pendapatan Daerah sebesar Rp2.469.528.492.671,23 , belanja Daerah sebesar Rp2,405.320.741.662,33, transfer sebesar Rp3.141.232.527,00. disamping itu Pembiayaa Daerah sebesar Rp262.765.199.606,15 ( Penerimaan sebesar Rp291.631.786.428,55 dan Pengeluaran sebesar Rp28.866.586.822,40)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
-
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan PeraturanWali Kota.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Pemantauan dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara
d. badan usaha milik Daerah;
e. badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan; atau
f. partai politik.
Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk:
a. pengadaan lahan/tanah;
b. pengadaan bangunan/gedung; dan/atau
c. pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan,
kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dalam bentuk bar an g dan/atau jasa dilaksanakan oleh SKPD
pengelola Hibah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ke
dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada jenis belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Mencabut PERWALI NO.27 Tahun 2014
20 hlm. 20 lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.4 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005;PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Permendagri Nomor 9 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.14 Tahun
2000; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No.7 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun
2012
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan kota balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016
Balikpapan sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan dan pariwisata, serta pintu gerbang Kalimantan Timur dengan wilayah yang terbatas, serta pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, saat ini menghadapi masalah tanah untuk permakaman
UUD Pasal 18 Ayat 6; UU No.57 tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang permakaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini berisi tentang perubahan APBN tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka
Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Balikpapan, pelaksanaan penambahan
Penyertaan Modal Daerah dianggarkan dan direalisasikan
pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012
sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan besaran
nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal
pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
Kota Balikpapan Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO. 3 Tahun 2011
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM tahun
2020 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penyertaan modal Pemerintah Daerah
dibebankan pada APBD tahun anggaran 2020, melalui anggaran pengeluaran
pembiayaan Daerah pada anggaran penyertaan modal Daerah pada PDAM
dengan kode rekening 6.2.2.002.001.Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4), Pasal
72 ayat (4) dan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 11 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.4 Tahun 2017
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi kegiatan pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara dan/ atau pengangkutan sampah dari sumbernya dari /atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Kegiatan pemungut Retribusi dapat dikerjasamakaan dengan pihak Swasta/ Badan / Lembaga Masyarakat.
Pihak Swasta/ badan / Lembaga Masyarakat melaksanakan pemungutan Retribusi berdasarkan perjanjian kerjasama dilengkapi dengan surat perintah tugas sebagai pemungut Retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia aparatur berkualitas, unggul dan mampu
mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan
memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan
pemerintah Kota Balikpapan untuk mengikuti
pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program
tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011
tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2014; PERPRES NO.12 Tahun 1961
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM; TUGAS BELAJAR dengan jenis tugas yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangan Tugas Belajar, Penanggung Jawab Tugas Belajar yang merupakan tanggung jawab BKPSDM, Perencanaan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Persyaratan Calon Pegawai Tugas Belajar yang terdiri atas persyaratan umum dan khusus, Tata Cara Penetapan Pegawai Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Pendidikan Lanjutan; IZIN BELAJAR dapat diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan
pada jenjang: a. pendidikan dasar, b. pendidikan menengah, c. Pendidikan Akademis, d. Pendidikan Vokasi, atau e. Pendidikan Profesi. Persyaratan Izin Belajar, Tata Cara Pemberian Izin Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Izin Belajar; SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH; PENCANTUMAN GELAR KESARJANAAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut PERWALI NO.08 Tahun 2011
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.3 Tahun 2011
Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp9.884.333.478,00. Penyertaan Modal Daerah terdiri atas:
a. dana hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00; dan
b. bagi hasil laba bersih PDAM Tahun 2017 sebesar Rp6.884.333.478,00 Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun 2018, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening 6.2.2.02.001. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat