Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2018

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp9.884.333.478,00. Penyertaan Modal Daerah terdiri atas: a. dana hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00; dan b. bagi hasil laba bersih PDAM Tahun 2017 sebesar Rp6.884.333.478,00 Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun 2018, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening 6.2.2.02.001. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
11 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2018
Tanggal Berlaku
11 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.40
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan