Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021

PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM; TUGAS BELAJAR dengan jenis tugas yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangan Tugas Belajar, Penanggung Jawab Tugas Belajar yang merupakan tanggung jawab BKPSDM, Perencanaan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Persyaratan Calon Pegawai Tugas Belajar yang terdiri atas persyaratan umum dan khusus, Tata Cara Penetapan Pegawai Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Pendidikan Lanjutan; IZIN BELAJAR dapat diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada jenjang: a. pendidikan dasar, b. pendidikan menengah, c. Pendidikan Akademis, d. Pendidikan Vokasi, atau e. Pendidikan Profesi. Persyaratan Izin Belajar, Tata Cara Pemberian Izin Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Izin Belajar; SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH; PENCANTUMAN GELAR KESARJANAAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021 NO.01
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan