Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sanitasi
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menyadari perlunya pengembangan infrastruktur untuk mendukung dan yang mampu mewujudkan terciptanya lingkungan yang sehat di Kota Balikpapan melalui pengelolaan sanitasi secara terpadu, sistematis, terencana dan berkelanjutan dalam rangka promosi kesehatan seperti peningkatan kesehatan lingkungan, penyediaan air bersih dan pengurangan wilayah kumuh yang menjadi kegiatan prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang Pemda, Penyelenggaraan Pengelolaan Sanitasi, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sanitasi, Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sanitasi, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Jasa Pelayanan dan Kompensasi, Kerjasama, Pembinaan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016-2026
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, Kebijakan, Strategi, Arahan dan Indikasi Program Utama Pengembangan Pariwisata, Pengembangan Usaha Pariwisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2016
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
ABSTRAK PERATURAN
-Rencana - Pariwisata
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2016-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016-2026
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1957; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan daerah ini dajabarkan tentang rencana pariwisata kota Balikapapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Pemberian izin bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian izin bidang kesehatan. Serta dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan peraturan perundang-undangan
saat ini, khususnya pemberian Izin sarana dan tenaga kesehatan serta sarana yang beraspek penilaian kesehatan, maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Perizinan Bidang Kesehatan
BAB III: Objek dan Subjek
BAB IV: Ketentuan Penyelenggaraan
BAB V: Perizinan
BAB VI: Masa Berlaku Izin
BAB VII: Pembiayaan
BAB VIII: Kewajiban Pemegang Izin
BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan
BAB X: Sanksi Administratif
BAB XI: Ketentuan Penyidikan
BAB XII: Ketentuan Pidana
BAB XIII: Ketentuan Peralihan
BAB XIV: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6 Tahun 2003
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis izin, surat tanda daftar, sertifikasi dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2 diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2016
a. bahwa Balikpapan sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan dan pariwisata, serta pintu gerbang Kalimantan Timur dengan wilayah yang terbatas, serta pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, saat ini menghadapi masalah tanah untuk permakaman;
b. bahwa peristiwa kematian terjadi dalam kehidupan manusia, maka setiap orang wajib mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di tempat pemakaman tanpa membedakan agama dan golongan;
c. bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat yang prosedur pemakamannya disesuaikan dengan keyakinan agamanya masing-masing;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pelayanan Permakaman, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan Permakaman, Penggunaan Tanah Makam, Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Permakaman, Data dan Informasi Permakaman, Larangan dan Tata Tertib, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016
Balikpapan sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan dan pariwisata, serta pintu gerbang Kalimantan Timur dengan wilayah yang terbatas, serta pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, saat ini menghadapi masalah tanah untuk permakaman
UUD Pasal 18 Ayat 6; UU No.57 tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang permakaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian terhadap usaha perdagangan (penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha), perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
bahwa kebebasan berusaha merupakan hak masyarakat yang harus didorong dengan terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan sehingga mengacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Jarak dan Luas Tempat Usaha Perdagangan, Perizinan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kemitraan, Pemasok Barang kepada Toko Swalayan, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016
bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Retribusi Daerah, Peran Masyarakat, Pembinaan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
127
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016
untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
UUD Pasal 16 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat