Dalam peraturan daerah ini diatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang Pemda, Penyelenggaraan Pengelolaan Sanitasi, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sanitasi, Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sanitasi, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Jasa Pelayanan dan Kompensasi, Kerjasama, Pembinaan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat