Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, Kebijakan, Strategi, Arahan dan Indikasi Program Utama Pengembangan Pariwisata, Pengembangan Usaha Pariwisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat