Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pelayanan Permakaman, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan Permakaman, Penggunaan Tanah Makam, Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Permakaman, Data dan Informasi Permakaman, Larangan dan Tata Tertib, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat