Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Jarak dan Luas Tempat Usaha Perdagangan, Perizinan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kemitraan, Pemasok Barang kepada Toko Swalayan, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat