Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Retribusi Daerah, Peran Masyarakat, Pembinaan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat