Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memulihkan Kerugian Daerah yangdilakukan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat
lain perlu disusun pedoman tuntutan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Balikpapan tentang Pedoman Pelaksanaan PenyelesaianGanti Kerugian Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.5 Tahun 1997
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan Walikota ini mengatur pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan /atau barang milik Daerah yang berada dalam
penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib meiakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalampenguasaannya dari kemungkinan teijadinya Kerugian Daerah dan/atau
b. uang, dan/atau barang bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Daerah diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017
Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. RKPD Tahun 2019 dijadikan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempumaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019; dan
b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Tahun 2019.
RKPD Tahun 2019 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan /
c. rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Program Paket A dan Program Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai penerimaan peserta didik barn di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Pemerintah Daerah membuat kebijakan
pengaturan Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan
dinamika pendidikan di Kota Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD NO.14 Tahun 2018
Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk:
a. memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki Sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;
b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah;
c. meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Daerah;
d. menjamin PPDB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
e. meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam membiayai pendidikan
anaknya.
Mekanisme pelaksanaan PPDB, sebagai berikut:
a. jenjang SMP dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online; dan
b. jenjang SD dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau onlinedan melaksanakan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline.
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Wali Kota melalui Dinas. Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas, inspektorat, kecamatan, kelurahan, dewan pendidikan kota dan komite Sekolah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2016
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat D aerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan . Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan 1 Perwakilan Rakyat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan Balikpapan Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan /atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 T ahun 2011; PERDA NO.11 Tahun 2017; PERWALI NO.39 Tahun 2017
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah PERWALI NO.39 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Pasal 71 ayat (4),Pasal 72 ayat (4), Pasal 73 ayat (4), Pasal 74 ayat (6) dan Pasal 78 ayat (7) tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PD No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo.Retribusi yang terutang harus dibayarkan sekaligus dan lunas.Pembayaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dengan cara lain ke Kas Daerah.Dalam hal Retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD.Keterlambatan pembayaran Retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok Retribusi terutang.Wali Kota atau Kepala Dinas Kominfo dapat memberikan keringanan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau
bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan khusus;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa, dimana Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan
kebutuhan peserta didik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa;
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan penggunaan kantong plastik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang
bersih, indah, sehat dan berkesinambungan
diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak
untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian
lingkungan di Kota Balikpapan;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat
menyebabkan permasalahan lingkungan karena
sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu
dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak
penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik
dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber
penghasil sampah.
(2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan
untuk:
a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan
Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh
alam dan dapat meracuni tanah;
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka
mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik.
(2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a. pusat perbelanjaan;
b. department store;
c. hypermarket;
d. supermarket;
e. minimarket; dan
f. retail modern.
(3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 4
(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada:
a. Pelaku Usaha; dan
b. pengguna.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan; dan
c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan
Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 6
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan
kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat
menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus
menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
5hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan
Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat
Daerah selaku pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan mengalami perubahan
nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 05
Tahun 2012 tentang Sistem dan prosedur Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010
Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Balikpapan Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2012
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Balikpapan (Berita
Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 05);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KOTA
BALIKPAPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 33 ayat (6) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran Peraturan Wali Kota ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Bangunan Strata Title
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih belum mengatur beberapa jenis dan tarif pelayanan pada sektor jasa kepelabuhanan sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8859 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat