Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo.Retribusi yang terutang harus dibayarkan sekaligus dan lunas.Pembayaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dengan cara lain ke Kas Daerah.Dalam hal Retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD.Keterlambatan pembayaran Retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok Retribusi terutang.Wali Kota atau Kepala Dinas Kominfo dapat memberikan keringanan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat