Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yangnyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Peraturan Walikota ini mengatur pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan /atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib meiakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalampenguasaannya dari kemungkinan teijadinya Kerugian Daerah dan/atau b. uang, dan/atau barang bukan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Daerah diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat