Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. RKPD Tahun 2019 dijadikan sebagai: a. pedoman perumusan penyempumaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019; dan b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi Daerah; b. prioritas pembangunan Daerah; dan / c. rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat