Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk: a. memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki Sekolah negeri secara terarah dan berkualitas; b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah; c. meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Daerah; d. menjamin PPDB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan e. meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam membiayai pendidikan anaknya. Mekanisme pelaksanaan PPDB, sebagai berikut: a. jenjang SMP dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online; dan b. jenjang SD dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau onlinedan melaksanakan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Wali Kota melalui Dinas. Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas, inspektorat, kecamatan, kelurahan, dewan pendidikan kota dan komite Sekolah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat