Pasal 2 (1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber penghasil sampah. (2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk: a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; Pasal 3 (1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik. (2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. pusat perbelanjaan; b. department store; c. hypermarket; d. supermarket; e. minimarket; dan f. retail modern. (3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan. Pasal 4 (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. Pelaku Usaha; dan b. pengguna. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; dan c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan. Pasal 6 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat