Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Aturan ini mengatur tentang APBD tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 08 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan perlu dilakukan pengaturan mengenai perjalanan
dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil
dan pihak lain yang ditugaskan membantu kegiatan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang!
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak; sesuai dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota*
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan'
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan/anggota DPRD,
Pejabat Negara/Pegawai dan Pihak Lain yang diberi tugas untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas mempunyai prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah!
Daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan'
biaya Perjalanan Dinas.
Perjalanan Dinas, terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Dalam Wilayah Kalimantan Timur;
b. Perjalanan Dinas Luar Wilayah Kalimantan Timur; dan
c. Peijalanan Dinas luar Wilayah Indonesia. Perjalanan Dinas yang bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi hanya
diberikan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta dapat:
mengikutsertakan staf PNS/CPNS dengan ketentuan secara substansi
keikutsertaan tersebut memang diperlukan. Ketentuan mengenai besaran uang harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 42 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2018
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI NO.40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar “Segara Sari” Kota Balikpapan dan Uraian Tugas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TOGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA KAWASAN WISATA PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwista perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA No.2 Tahun 2016; PERWALI No.32 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pariwisata. Susunan Organisasi UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mencabut PERWALI NO.40 Tahun 2009
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota balikpapan Dipandang Perlu Untuk Dilakukan Penyesuaian
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 2 2012; No 32 2011; No 27 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 52
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Ketersediaan Arsip Yang Autentik, Utuh Dan Terpercaya, Menjamin Perlindungan Kepentingan Pemerintah Daerah Dan Hak-hak Keperdataan Masyarakat Serta Mendinamiskan sistem Kearsipan, Perlu adanya Penyelengaraan kearsipan yang Sesaui Dengan Prinsip, Kaidah Dan Standar Kearsipan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundnag-undangan. Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi Dan Mendukung Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Baik Dan Bersih, Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, maka Penyelenggaraan Kearsipan harus Dilakukan Dalam Suatu Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional Yang Komprehensif Dan Terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 2009 No 43; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 28 2012
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Kepemilikan Arsip Dan Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 3 S/d Pasal 11
- Pengelolaan Arsip Aktif Pasal 12 S/d Pasal 18
- Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 19 Dan Pasal 28
- Pemusnahan Arsip Pasal 29 S/d Pasal 45
- Penyelamatan Arsip Statis Pasal 46 S/d Pasal 49
- Pengelolaan Arsip Statis Pasal 50 S/d Pasal 59
- Penyelamatan Catatan Sejarah Pasal 60 dan Pasal 61
- Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Pasal 62 S/d Pasal 68
-Program Arsip Vital Pasal 69 S/d Pasal 72
- Peran Serta Masyarakat Pasal 73
- Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 74 S/d Pasal 79
- Pelaporan Pasal 80 dan Pasal 81
- Pengembangan Sumber Daya Kearsipan Pasal 82 S./d Pasal 90
- Sanksi Administratif Pasal 91
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran pada kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah dengan la-iteria tertentu yang bersumber dari Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain dialokasikan pada bidang perumahan dan pemukiman;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID19) perlu memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVII)-19 dengan memberikan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; e. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVII)-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah peru melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
f, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERWALI No. 34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 15 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp1.875.282.989.000, Belanja Daerah sebesar Rp2.189.114.707.088, Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp313.831.718.088. sehingga menghasilkan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dałam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
mengubah PERWALI No. 34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.33 Tahun 2016
Rumah Susun Sederhana Sewa yang disebut Rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang diban gun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah/ anggaran pendapatan dan belanja negara dengan fungsi utamanya bagi hunian. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu.
UPTD Rusunawa dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perumahan. Susunan organisasi UPTD Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mencabut PERWALI NO.15 Tahun 2010
Mengatur PERWALI NO.15 Tahun 2010
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2()17 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2020 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu I (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
4 hlm. 8 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Pemantauan dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara
d. badan usaha milik Daerah;
e. badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan; atau
f. partai politik.
Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk:
a. pengadaan lahan/tanah;
b. pengadaan bangunan/gedung; dan/atau
c. pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan,
kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dalam bentuk bar an g dan/atau jasa dilaksanakan oleh SKPD
pengelola Hibah berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ke
dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada jenis belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Mencabut PERWALI NO.27 Tahun 2014
20 hlm. 20 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI NO.14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Pembersihan Saluran Drainase pada Dinas Pekeijaan Umum Kota Balikpapan
pembentukan susunan organisasi-dinas pekerjaan umum
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekeijaan Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekeijaan Umum Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO. 34 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Drainase dan Bozeem adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Wali Kota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD Drainase dan Bozeem; dan
b. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan.
UPTD Drainase dan Bozeem dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang jalan dan jembatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut PERWALI NO.14 Tahun 2013
Mengatur PERWALI NO.14 Tahun 2013
8 hlm. 2 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat