Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2018

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Drainase dan Bozeem adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Wali Kota ini, pada Dinas dibentuk: a. UPTD Drainase dan Bozeem; dan b. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan. UPTD Drainase dan Bozeem dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang jalan dan jembatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Pembersihan Saluran Drainase pada Dinas Pekeijaan Umum Kota Balikpapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan