pembentukan susunan organisasi-KAWASAN WISATA PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2018 NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TOGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA KAWASAN WISATA PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwista perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA No.2 Tahun 2016; PERWALI No.32 Tahun 2016
- Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pariwisata. Susunan Organisasi UPTD Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
- Mencabut PERWALI NO.40 Tahun 2009
- 7 hlm. 1 lamp.
|