Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.130 Tahun 2018; PMK Nomor 8/PMK.07/2020
Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk masingmasing Kelurahan ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Rincian penetapan alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
untuk masing-masing Kelurahan meliputi wilayah:
a. Kecamatan Balikpapan Barat, meliputi:
1. Kelurahan Baru Ilir;
2. Kelurahan Baru Tengah;
3. Kelurahan Baru Ulu;
4. Kelurahan Kariangau;
5. Kelurahan Margo Mulyo; dan
6. K elurahan Marga Sari.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, meliputi:
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karang Rejo;
4. Kelurahan Karang Jati;
5. Kelurahan Mekar Sari; dan
6 . Kelurahan Sumber Rejo.
c. Kecamatan Balikpapan Kota, meliputi:
1. Kelurahan Prapatan;
2. Kelurahan Telaga Sari;
3. Kelurahan Klandasan Ulu;
4. Kelurahan Klandasan Ilir; dan
5. Kelurahan Damai.
d. Kecamatan Balikpapan Utara, meliputi:
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang;
4. Kelurahan Muara Rapak;
5. Kelurahan Gunung Samarinda Baru; dan
6 . Kelurahan Graha Indah.
e. Kecamatan Balikpapan Selatan, meliputi:
1. Kelurahan Sepinggan;
2. Kelurahan Gunung Bahagia;
3. Kelurahan Sepinggan Baru;
4. Kelurahan Sepinggan Raya;
5. Kelurahan Sungai Nangka;
6. Kelurahan Damai Baru; dan
7. Kelurahan Damai Bahagia.
f. Kecamatan Balikpapan Timur, meliputi:
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip; dan
4. Kelurahan Manggar Baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan eflsiensi pelaksanaan
pelaporan harta kekayaaan penyelenggara negara perlu
diatur mengenai tata cara penyampaian laporan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta
Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi.Penyelenggara Negara meliputi:
a. Wali Kota;
b. wakil Wali Kota;
c. pejabat struktural;
d. pejabat pembuat komitmen;
e. auditor;
f. pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
g. pengelola pengadaan barang/jasa; dan
h. bendahara.
Pengumuman LHKPN wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara
dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara
menerima Tanda Terima dari Komisi. Dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media Pengumuman resmi Komisi dan/atau media Pengumuman resmi Pemerintab Daerab dan/atau Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mencabut PERWALI NO.13 Tahun 2017
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perangkat Daerah yang melakukan verifikasi terhadap proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan WaliKota Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, mengalami perubahan nomenklatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.9 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERWALI NO.22 Tahun 2014
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Prasarana perumahan dan permukiman adalah antara lain jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah. Prasarana,
Sarana dan Utilitas yang layak diterima dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk disampaikan kepada Walikota; penandatanganan berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas dilakukan oleh pengembang dan Walikota dengan melampirkan daftar Prasarana, Sarana dan Utilitas, dokumen teknis dan administrasi. Walikota dapat menunjuk Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Mengubah PERWALI NO.22 Tahun 2014
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32; PP No.27 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Ayat 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil
UUD 1945 pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 11 2009; No. 1 2017
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pelaksanaan Tugas PPNS Pasal 2, Kode Etik PPNS Pasal 3 Dan Pasal 4, Tata Kerja Pasal 5, Penegakan Kode Etik PPNS Pasal 6 Dan Pasal 7, Pengaduan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 43 TAHUN 2018
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pergeseran antar objek belanja dalam
jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek
belanja dalam objek belanja berkenaan yakni pada urusan
pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pangan,
Pertanian dan Perikanan, Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan
Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan
Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kecamatan
Balikpapan Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami
perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2018; PERWALI No. 43 Tahun 2018.
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
mengubah PERWALI No. 43 Tahun 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Program Stimulan Partisipasi Gotong Royong Masyarakat keluarahan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Stimulan Dalam Rangka Mendorong Partisipasi Masyarakat Untuk Ikut Serta Dalam Kegiatan Pembangunan Lungkungan Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Stimulan dalam Rangka Mendorong Partisipasi masyarakat Untuk Ikut Serta dalam Kegiatan Pembangunan Lingkungan Kelurahan, Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Pada Saat Ini Sehingga Perlu Diganti.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Alokasi Barang Pasal 3
- Arahan Penggunaan Barang Pasal 4, Pasal 5 Dan Pasal 6
- Perencanaan Pasal 7
- Pelaksanaan Pasal 8 dan Pasal 9
- Monitoring Dan Evaluasi Pasal 10
- Pelaporan Pasal 11
- Ketentuan Peralihan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 30 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat dikategorikan menjadi pusat kesehatan masyarakat nonrawat inap dan pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
b.bahwa sehubungan dengan pembentukan unit pelaksana teknis daerah Layanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Balikpapan;
c.bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020; PERWALI NO.44 Tahun 2016
UPTD Puskesmas dipimpin Oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan organisasi UPTD Puskesmas, terdiri atas:
a.Kepala UPPD;
b.Subbagian Tata Usaha;
c.Penanggung jawab; dan
d.Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mencabut PERWALI NO.30 Tahun 2018
20 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No.13 Tahun 2012
Peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA TATA KELOLA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola
Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 43 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 49 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah
sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas menganuti
prinsip:
a. transparansi, b. akuntabilitas, c. responsibilitas, d. independensi. BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal UPTD,
Laboratorium Kesehatan Daerah yang didalamnya memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai tugas merencanakan,
mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh kegiatan
pelayanan laboratorium dan melaporkan secara periodik kepada Kepala Dinas. Evaluasi dan penilaian kineija BLUD dilakukan setiap tahun oleh Wali
Kota terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kineija,
bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD
sebagaimana ditetapkan dalam renstra dan rencana bisnis anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
akan diatur PERWALI tentang tarif layanan UPTD
24 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat