Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
RUMAH SAKIT KHUSUS IBU DAN ANAK SAYANG IBU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Sayang
Ibu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP NO.72 Tahun 2019; Permenkes NO.3 Tahun 2020; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
RSIA Sayang Ibu merupakan rumah sakit khusus Kelas C.RSIA Sayang Ibu merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan pelayanan secara profesional di bawah Dinas.
Susunan organisasi RSIA Sayang Ibu terdiri atas:
a. Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penunjang;
d. Seksi Pelayanan;
e. Seksi Pengembangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Satuan Pemeriksa Internal;
h. Komite; dan
i. Instalasi.
Pembiayaan dalam penyelenggaran RSIA Sayang Ibu dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut Perwali NO.19 Tahun 2009
13 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai
Komulatif penyertaan modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO. 3 Tahun 1953; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No.2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp4.660.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh juta rupiah). Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni guna mewujudkan pembangunan yang rnQju, adil, makrnur dan beradab;
bahwa pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pendidikan Karakter Anti Korupsi adalah Pendidikan yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari penanaman Pendidikan karakter dan budaya terhadap nilai-nilai anti korupsi. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mewujudkan/mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki karakter anti korupsi. (1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Pembinaan dilakukan dengan cara:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Pendidikan Karakter Anti Korupsi;
b. melaksanakan koordinasi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PANGAN KELUARGA MANDIRI TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap pelaksanaan pengembangan pangan keluarga mandiri terpadu agar sesuai dengan fungsinya dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Balikpapan secara berkesinambungan;
b. bahwa pengembangan pangan keluarga mandiri terpadu
yang merupakan prioritas dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan untuk pencapaian sasaran program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat harus dilaksanakan secara efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pangan Keluarga Mandiri Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pangan Keluarga Mandiri Terpadu yang selanjutnya disebut Pagar Mantep adalah pemanfaatan Pekarangan secara intensif melalui pengelolaan sumber daya alam lokal secara bijaksana, yang menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai dan keanekaragamannya. Pelaksanaan Pager Mantep dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Pekarangan melalui upaya pemberdayaan Keluarga untuk melakukan budidaya berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan maupun pengolahan hasilnya untuk memenuhi kemandirian Pangan Keluarga. Pemantauan dan evaluasi dałam percepatan pelaksanaan kegiatan Pagar Mantep dilakukan secara periodik dan berkesinambungan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2020.
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 terdiri
atas: Pendapatan sebesar Rp2.084.616.352.502., Belanja sebesar Rp2.393.715.488.939,91, Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp323.831.718.088 dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.732.581.650,09. dengan demikian menghasilka sisa lebih pembiayaan sebesar RpNIHIL.
Pelaksanaan penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN LAPORAN ELEKTRONIK PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL MELALUI APLIKASI WACAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kependudukan Kota Balikpapan perlu dibangun suatu sistem pelaporan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Laporan Elektronik Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melalui Aplikasi WaCAT;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23. Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 7 tahun 2019.
Sistem Laporan Elektronik Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut LEP Dukcapil adalah sistem informasi yang dibangun dalam rangka untuk mendukung dan membantu Pemerintah Daerah dalam membuat laporan administrasi kependudukan untuk Kelurahan dan RT.
Aplikasi Wargaku ke Capil Aku Tau yang selanjutnya disebut Aplikasi WaCAT adalah aplikasi yang dimiliki oleh Disdukcapil untuk memberikan informasi tentang administrasi kependudukan kepada
Kelurahan dan RT. Aplikasi WaCAT berfungsi untuk:
a. menginformasikan data warga yang telah menerima layanan administrasi kependudukan kepada Lurah dan Ketua RT; dan
b. memberi masukan atau koreksi dari Lurah dan Ketua RT atas pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan.
Wali Kota melalui Kepala Disdukcapil melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Aplikasi WaCAT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS
BERSALIN SAYANG IBU "KELAS B" KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B" Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dałam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B"
Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 4 tahun 2014.
Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B" Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 4 Tahun 2014
3 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan e-Govemment sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERPRES No. 95 Tahun 2018.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu. Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Arsitektur SPBE. Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan Daerah. (1) Dalam rangka memberikan Layanan SPBE, dilakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi yang terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Tim Koordinasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi mandiri terhadap implementasi SPBE.
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE, pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
mencabut PERWALI No. 12 Tahun 2016
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Teritip, Pusat Kesehatan Masyarakat Manggar, Pusat Kesehatan Masyarakat Damai, Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo, Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Samarinda, Pusat Kesehatan Masyarakat Muara Rapak, Pusat Kesehatan Masyarakat Batu Ampar dan Pusat Kesehatan Masyarakat Baru Ilir sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan penetapan tarif layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 35 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Kegiatan Pelayanan dikelompokkan berdasarkan unit pelayanan dan jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
4 hlm. lamp. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka
Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Balikpapan, pelaksanaan penambahan
Penyertaan Modal Daerah dianggarkan dan direalisasikan
pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012
sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan besaran
nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal
pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
Kota Balikpapan Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO. 3 Tahun 2011
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM tahun
2020 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penyertaan modal Pemerintah Daerah
dibebankan pada APBD tahun anggaran 2020, melalui anggaran pengeluaran
pembiayaan Daerah pada anggaran penyertaan modal Daerah pada PDAM
dengan kode rekening 6.2.2.002.001.Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat