PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah NO. 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dipandang sudah tidak sesuai dengan tujuan pelayanan yaitu mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, maka perlu melakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tentang Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 6 Tentang Izin Gangguan.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.11 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum.
c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahkan:
1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi,
Sosial, Budaya, Agama; dan
2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan,
membawahkan:
1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.17 Tahun 2009
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis,
transparan, akuntabel, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan
terintegrasi;
b. bahwa aplikasi sistem informasi perencanaan
pembangunan Daerah merupakan sistem informasi
perencanaan sebagai bagian dari perwujudan integrasi
data perencanaan yang dapat mendokumentasikan
tahapan proses perencanaan dalam waktu yang
tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan
tahunan sebagai rujukan bersama untuk seluruh
pemangku kepentingan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah
Daerah, dimana Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan
RKPD), dilakukan berbasis pada e-planning;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi
Perencanaan Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.86 Tahun 2017; Permendagri NO.70 Tahun 2019
SIPPD berfungsi sebagai:
a. sistem pendukung keputusan untuk mengumpulkan data, mengolah data,
analisis data dan pengambilan keputusan dalam proses perencanaan
pembangunan Daerah;
b. sistem pengelolaan data perencanaan pembangunan Daerah yang terpadu
antara pemerintah dengan pemangku kepentingan pembangunan lainnya;
c. sistem informasi yang dapat membuat dokumentasi secara terstruktur
pada setiap tahapan perencanaan pembangunan Daerah;
d. sistem informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna dengan
menggunakan user dan password sebagai tanda masuk ke dalam aplikasi
SIPPD; dan
e. sistem pengatur penyampaian usulan kegiatan, verifikasi dan seleksi
usulan kegiatan serta penetapan rencana kegiatan.
Administrator kota dapat menonaktifkan username pengguna SIPPD, dalam
hal pengguna sistem melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan sistem
SIPPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya dalam rangka peningkatan kebugaran dan kesehatan serta dalam rangka pencapaian prestasi bagi masyarakat Kota Balikpapan
UU No.27 Tahun 1959; UU No.Nomor 20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007
Peraturn ini mengatur tentang penyelenggaraan olahraga, yang pembahasannya meliputi: ruang lingkup, prinsip penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan, pengelolaan, penyelenggaraan pekan olahraga, sarana, prasarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan, peran serta masyarakat, kerjasama, pemberian penghargaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Program Paket A dan Program Paket B melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai penerimaan peserta didik barn di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Pemerintah Daerah membuat kebijakan
pengaturan Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wall Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sudah tidak sesuai dengan
dinamika pendidikan di Kota Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD NO.14 Tahun 2018
Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk:
a. memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki Sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;
b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Daerah;
c. meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Daerah;
d. menjamin PPDB berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
e. meringankan beban orang tua/wali peserta didik dalam membiayai pendidikan
anaknya.
Mekanisme pelaksanaan PPDB, sebagai berikut:
a. jenjang SMP dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online; dan
b. jenjang SD dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau onlinedan melaksanakan mekanisme luar jaringan (luring) atau offline.
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Wali Kota melalui Dinas. Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas, inspektorat, kecamatan, kelurahan, dewan pendidikan kota dan komite Sekolah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2016
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu melaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran untuk belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2022; Perwali Balikpapan No. 27 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Balikpapan No. 6 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Balikpapan No. 27 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan dasar setiap penduduk di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pemberian kesempatan
kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih
tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai
penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta i Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Pemerintah Daerah membuat kebijakan teknis,
Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan dinamika pendidikan di Kota
Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah
penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP. PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu
zonasi. Sekolah harus melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data
peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sekolah harus melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mencabut Perwali No. 12 Tahun 2018
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat