KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ay at (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2016
Konfimasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. dengan tujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataaan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan.
b. bahwa Keputusan Walikota Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2016
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan atau garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi danau, tepi situ/rawa. tepi waduk, tepi pantai, as pagar, dan atau jaringan tegangan tinggi dan merupakan batas antar bagian kapling/pekarangan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun bangunan.
Peraturan walikota ini dimaksudkan untuk pengamanan prasarana fisik jalan serta penataan dan penertiban terutama akibat keberadaan perkembangan Bangunan yang dapat berakibat terganggunya Ruang Pengawasan Jalan. tujuan perwali ini untuk:
a. menata dan mengendalikan Bangunan berikut saran penunjanga dan kelengkapannya yang didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan
b. landasan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur, dalam upaya tertib pemanfaatna lahan dari kegiatan mendirikan bangunan;
c.mengendalikan pelaksanaan kegiatan mendirikan bangunan secara terpadu dan mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah dan
d. menciptakan ketertiban Bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 dicabut
-
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan
b.bahwa Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentng Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.38 Tahun 2004; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.26 Tahun 2007; PP NO.36 Tahun 2005; PP NO.15 Tahun 2010; PERMEN PUPR Nomor 28/PRT/M /2015; PERMEN PUPR Nomor 05/PRT/M/2 016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PERMEN PUPR NO.2 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2012; PERDA NO.3 Tahun 2016
Garis Sempadan berfungsi untuk menentukan batas bagi para pemilik tanah atau persil yang berada di pinggir jalan atau di pinggir Sungai/saluran atau pinggir pantai dalam mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.GSB untuk bangunan yang didirikan pada lahan miring dan berada diatas/dibawah permukaan Jalan dengan sudut kemiringan lebih dari 45 (empat puluh lima) derajat ditetapkan dengan menambah setengah beda tinggi antara Jalan dengan tanah dimuka Bangunan.GSP ditetapkan sebagai usaha pengamanan persil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
9 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI 1 (SATU) TAHUN PRASEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan,keterampilan,dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu peserta didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif,
bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam
pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia
dini 1 (satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu
pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 T ahun 2010; PERMENDIKBUD NO.18 Tahun 2018
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan
Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang sekolah dasar.Peserta Didik pada Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar berusia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun yang belum memasuki pendidikan jenjang sekolah dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahua, keterampilan dan daya cipta bai anak usia dini sebelum memasuki jenejang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu peserta didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi nilai agama dan moral, fisikmotorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu pedoman dalam pelaksnaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbngan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pelaksanaan Program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permen Dikbud No.18 Tahun 2018
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Peraturan Daerah bertanggungjawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD I (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekola dasar.
Guru dan tenaga kependidikan dalam Program Penuntasan PAUD I (satu) tahun Prasekolah Dasar harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan PAUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1(satu) Tahun Prasekolah Dasar.
Pendanaan dalam penyelenggaraan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat. dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia aparatur berkualitas, unggul dan mampu
mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan
memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan
pemerintah Kota Balikpapan untuk mengikuti
pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program
tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011
tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2014; PERPRES NO.12 Tahun 1961
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM; TUGAS BELAJAR dengan jenis tugas yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangan Tugas Belajar, Penanggung Jawab Tugas Belajar yang merupakan tanggung jawab BKPSDM, Perencanaan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Persyaratan Calon Pegawai Tugas Belajar yang terdiri atas persyaratan umum dan khusus, Tata Cara Penetapan Pegawai Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Pendidikan Lanjutan; IZIN BELAJAR dapat diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan
pada jenjang: a. pendidikan dasar, b. pendidikan menengah, c. Pendidikan Akademis, d. Pendidikan Vokasi, atau e. Pendidikan Profesi. Persyaratan Izin Belajar, Tata Cara Pemberian Izin Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Izin Belajar; SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH; PENCANTUMAN GELAR KESARJANAAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut PERWALI NO.08 Tahun 2011
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya m anusia aparatu r berkualitas, unggul dan mampu mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan u n tu k mengikuti pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ru f a dan h u ru f b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 1961;
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS u n tu k melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan u n tu k memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
PNS yang mengikuti pendidikan formal pada suatu lembaga pendidikan tertentu h arus memiliki surat keputusan Tugas Belajar.
Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan pendidikannya dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diberikan perpanjangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; d a n /a ta u c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Persyaratan calon Pegawai Tugas Belajar terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, berkewajiban bekerja kembali pada unit kerja Pemerintah Daerah paling singkat selama 2 (dua) tahun.
PNS yang mendapatkan Izin Belajar berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS; dan
b. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester dan hasil akhir pendidikan dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai kepada kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan dan BKPSDM.
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
a. hukum an disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyetor ke kas Daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya, apabila yang bersangkutan membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; dan
c. mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan selama menempuh Tugas Belajar term asuk gaji dan tunjangan lainnya, dalam hal belum terpenuhinya m asa pengabdian 2n +1 yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah karena pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri, program dokter spesialis ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2020
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERDA NO.10 Tahun 2020
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas: pendapatan daerah direncankan sebesar Rp2.179.152.180.000,00, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 dan
pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp104.633.190.623,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
37 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara
pemberian uang persediaan, ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan kepada satuan kerja perangkat
daerah serta untuk tertib administrasi penatausahaan
pemberian uang persediaan, ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan kepada satuan kerja perangkat
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Kepada Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Pengisian kas pada SKPD dan Unit SKPD dilakukan dengan
menggunakan uang persediaan.Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk belanja Daerah
dengan jenis belanja barang dan jasa.Pembayaran perjalanan dinas diberikan dengan mekanisme panjar
berupa uang harian (lumpsum), biaya hotel sebesar 30% (tiga puluh
persen) dan biaya rampung tetap melalui uang persediaan.Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala SKPD melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam
setahun.Sebelum mengajukan SPM-TU, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran harus mengajukan surat permohonan tambahan uang
persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Laporan Pertanggungj awaban tambahan uang persediaan harus
disampaikan kepada PPKD selaku BUD, sesuai dengan batas akhir
pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan terhitung sejak
diterbitkannya SP2D TU.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir
bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN
FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 2020;
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas RSUD. RSUD Beriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas. RSUD Beriman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kesehatan. Pembiayaan dalam penyelenggaran RSUD Beriman dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2015
19 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat