perlu pengaturan dalam pengelolaan sanitasi
sebagai upaya promosi kesehatan seperti peningkatan
kesehatan lingkungan, penyediaan air bersih dan
pengurangan wilayah kumuh yang menjadi kegiatan
prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional
UUD Pasal 18 ayat (6); UU.No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang sanitasi, program sanitasi dan pembangunan infrastruktur terkait sanitasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014
untuk menjaga dan memelihara keindahan kota serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang reklame, maka dipandang perlu menetapkan tata cara perizinan reklame
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011-2016 memuat Visi, Misi, Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Daerah dari Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan 5 (lima) tahun;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; Undang-Undang No.25 Tahun 2004
Peraturan ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan yang selanjutnya disingkat RPJMD Kota Balikpapan adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Balikpapan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak pertengahan tahun 2011 sampai dengan pertengahan tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Rota Balikpapan Tahun Anggaran 2016;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahuun 2011.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Laporan Keuangan terdiri atas:
a. Laporan kinerja tercantum dałam Lampiran VIII Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dałam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
PERWALI tentang pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - BADAN - PENGELOLA - BALIKPAPAN - ISLAMIC - CENTER
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Upaya Untuk Mewujudkan Pengelolaan Gedung Balikpapan Islamic Center Sebagai Pusat Kegiatan Dan Pengembangan Sumber Daya, Menumbuhkembangkan Budaya Islam Di Kota Balikpapan Yang Dikelola Secara Profesional, Amanah, Dan Transparan, Maka Perlu Dibentuk Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Badan Pengelola, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan penggunaan kantong plastik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang
bersih, indah, sehat dan berkesinambungan
diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak
untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian
lingkungan di Kota Balikpapan;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat
menyebabkan permasalahan lingkungan karena
sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu
dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak
penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik
dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah Plastik di sumber
penghasil sampah.
(2) Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan Kantong Plastik bertujuan
untuk:
a. mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan
Kantong Plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh
alam dan dapat meracuni tanah;
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan Kantong Plastik dalam rangka
mengurangi ketergantungan terhadap Kantong Plastik.
(2) Pelarangan penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a. pusat perbelanjaan;
b. department store;
c. hypermarket;
d. supermarket;
e. minimarket; dan
f. retail modern.
(3) Dalam hal pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 4
(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pengurangan Kantong Plastik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada:
a. Pelaku Usaha; dan
b. pengguna.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan; dan
c. fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan
Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Pasal 6
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menggunakan
kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap dapat
menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus
menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
5hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota merupakan urusan pemerintah kota
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang retribusi perpanjangan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tara Cara Pergeseran Anggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Pergeseran Anggaran yang Menyebabkan Perubahan APBD; Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD; Pihak Terkait dalam Pergeseran Anggaran; Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran; Mekanisme Pergeseran Anggaran; Kondisi Khusus Pergeseran Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sanitasi
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menyadari perlunya pengembangan infrastruktur untuk mendukung dan yang mampu mewujudkan terciptanya lingkungan yang sehat di Kota Balikpapan melalui pengelolaan sanitasi secara terpadu, sistematis, terencana dan berkelanjutan dalam rangka promosi kesehatan seperti peningkatan kesehatan lingkungan, penyediaan air bersih dan pengurangan wilayah kumuh yang menjadi kegiatan prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang Pemda, Penyelenggaraan Pengelolaan Sanitasi, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sanitasi, Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sanitasi, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Jasa Pelayanan dan Kompensasi, Kerjasama, Pembinaan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2019
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS-ORGANISASI, TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019 NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesaia Kota Balikpapan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 16 Seri D Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
mencabut PERWALI No.16 Tahun 2010
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat