PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung visi Riau Tahun 2005-2025 sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan batin di Asia Tenggara perlu melakukan perubahan bentuk BUMD dan kegiatan usaha perbankan
- Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 61 Tahun 1958;
3. UU No. 21 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 54 Tahun 2017;
6. Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2016;
7. Perda No. 3 Tahun 2019
- Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Riau dari PD Menjadi PT BPD diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Judul Bab II dan Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A,
4. Judul BAB III dan Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah,
6. Diantara BAB V dan BAB VI disisip 1 (satu) BAB yakni BAB VA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A,
7. Diantara BAB X dan BAB XI disisip 2 (dua) BAB yakni BAB XA dan XB, dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B,
8. Ketentuan pada Pasal 17 diubah,
9. Ketentuan pada Pasal 20 diubah,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002
- Penjelasan: 3 Hlm
|