Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Riau dari PD Menjadi PT BPD diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Judul Bab II dan Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, 4. Judul BAB III dan Ketentuan Pasal 4 diubah, 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, 6. Diantara BAB V dan BAB VI disisip 1 (satu) BAB yakni BAB VA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, 7. Diantara BAB X dan BAB XI disisip 2 (dua) BAB yakni BAB XA dan XB, dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, 8. Ketentuan pada Pasal 17 diubah, 9. Ketentuan pada Pasal 20 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat