Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Riau dari PD Menjadi PT BPD diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Judul Bab II dan Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, 4. Judul BAB III dan Ketentuan Pasal 4 diubah, 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, 6. Diantara BAB V dan BAB VI disisip 1 (satu) BAB yakni BAB VA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, 7. Diantara BAB X dan BAB XI disisip 2 (dua) BAB yakni BAB XA dan XB, dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, 8. Ketentuan pada Pasal 17 diubah, 9. Ketentuan pada Pasal 20 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
24 Mei 2022
Sumber
LD. 2022/No. 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan