Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dimaksudkan untuk : a. mendapatkan keseragaman landasan _berfikir dan bertindak dalam menangani kasus kerugian Daerah; b. dijadikan panduan dalam proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian. Tujuan Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau adalah untuk: a. mencegah berkembangnya kerugian Daerah; b. mencegah agar tidak terjadi manipulasi dokumen/datapendukung; c. menginventarisasi nilai kerugian Daerah; dan d. menetapkan nilai kerugian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat