Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 29 (dua puluh embilan) pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kedudukan , Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pendanaan; Peninjauan Kembali; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat