PEMBIAYAAN – KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN SWASTA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan pembangunan wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah baik dalam skala nasional maupun global, dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di provinsi Riau, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong keterlibatan swasta dalam pembangunan wilayah dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur, diperlukan pengaturan guna melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat, dan badan usaha secara berkeadilan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 38 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pembangunan Wilayah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Kerjasama, Syarat Kerjasama, Penanggung Jawab Kerjasama, Bentuk dan Mekanisme Kerjasama, Jenis Infrastruktur yang Dikerjasamakan, Tanggung Jawab Perangkat Daerah dalam Kerjasama, Pengadaan Tanah, Pembiayaan Sebagian Kerjasama, Tahap Kerjasama, Tahap Perencanaan Kerjasama, Tahap Penyiapan Kerjasama, Tahap Transaksi Kerjasama, Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha, Simpul Kerjasama, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan peran serta masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui dewan pendidikan tingkat nasional, dewan pendidikan tingkat Provinsi dan dewan pendidikan tingkat Kabupaten/ Kota;
b. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Pendidikan Provinsi Riau secara mandiri dan profesional diperlukan penguatan kelembagaan Dewan Pendidikan Provinsi Riau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau.
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah atas 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah degan Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1S7).
Bab I Ketentuan Hukum
Bab II Kedudukan Tugas dan Fungsi
Bab III Sekretariat
Bab IV Keanggotaan
Bab V Mekanisme Penetapan Anggota
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Dewan Pendidikan Provinsi Riau
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja baeiah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 30) dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 29)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan elektifitas penggunaan anggaran belanja daerah untuk perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar negeri diperlukan pengaturan perjalanan dinas yang komprehensif agar lebih terarah dan akuntabel; bahwa berdasarkan n penjelasan Pasal 25 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bahwa belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah baik di dalam Daerah maupun keluar Daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh Empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; eraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024, berisi tentang: Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 194);
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Pasal 11 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 13 huruf e diubah dan huruf f dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau
ABSTRAK:
Untuk mendukung visi Riau Tahun 2005-2025 sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan batin di Asia Tenggara perlu melakukan perubahan bentuk BUMD dan kegiatan usaha perbankan
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 61 Tahun 1958;
3. UU No. 21 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 54 Tahun 2017;
6. Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2016;
7. Perda No. 3 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Riau dari PD Menjadi PT BPD diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Judul Bab II dan Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A,
4. Judul BAB III dan Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah,
6. Diantara BAB V dan BAB VI disisip 1 (satu) BAB yakni BAB VA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A,
7. Diantara BAB X dan BAB XI disisip 2 (dua) BAB yakni BAB XA dan XB, dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B,
8. Ketentuan pada Pasal 17 diubah,
9. Ketentuan pada Pasal 20 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002
Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian, meningkatkan
pendapatan Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat demi terwujudnya Visi Riau 2024,
Pemerintah Provinsi Riau melalrukan penambahan
penyertaan modal pada BUMD yang dialokasikan dalam
APBD Provinsi Riau;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah
Provinsi Riau dilakukan secara berkesinambungan
dengan mempedomani ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan
modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan
Daerah Riau Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi
Riau.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Status Dana APBD Dalam Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penganggaran dan Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Jumlah Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Bentuk Badan Hukum PT. Bank Riau Kepri dan PT.
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau pada Tahun 2022
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penangguiangan Bencana Alam perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) Bab dan7 (tujuh) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran: 52 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan
pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023
ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Periode
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Berakhir pada Tahun 2024, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dengan
Pera tu ran Gu bernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) Pasal yang menjabarkan rencana pembangunan daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Fasilitasi, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pendanaan, Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran, Pelaporan Penggunaan Anggaran, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat