1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Pasal 11 dihapus; 4. Ketentuan Pasal 13 huruf e diubah dan huruf f dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat