Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 54), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2a) Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan ayat (6) Pasal lOA diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10); 3. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat