Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) Bab dan7 (tujuh) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat