Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih perlu dibangun dan diterapkan budaya integritas terhadap penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan perlunya dibangun dan dikembangkan Budaya Integritas di kalangan Penyelenggara Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 67 Tahun 19S8; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Budaya Integritas, berisi tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Dan Prinsip Pembangunan Budaya Integritas; Komite Integritas; Pembangunan Budaya Integritas; Pemetaan Komponen Pembangunan Budaya Integritas; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penganggaran; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2I ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2OI8 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Daerah dapat melakukan penataan terhadap Perangkat Daerah yang telah ditetapkan; bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi dan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2OI9-2O24 serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; peraturan Menteri Dalam Negeri Re publik Indonesia Nomor 12 Tahun 2OI7; peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukzrn dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak yang cukup dan berkualitas perlu pengembangan peternakan secara mandiri guna mewujudkan kedaulatan pangan; bahwa pengembangan peternakan yang berkelanjutan membutuhkan produksi dan produktivitas ternak guna melindungi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan asal ternak; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha di bidang peternakan diperlukan pengaturan mengenai penyelenggarakan peternakan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha di bidang peternakan diperlukan pengaturan mengenai penyelenggarakan peternakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O11; Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor l8/Permentan/RC.040/4/20I8 Tahun 20I8
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan, berisi tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Kawasan Peternakan; Peternakan; Kelembagaan dan Korporasi Peternak; Kerjasama dan Kemitraan; Agribisnis Peternakan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
bahwa wilayah Provinsi Riau memiliki potensi untuk kegiatan pembudidayaan ikan sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang optimal dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal bagi kemakmuran masyarakat, perlu mengatur izin lokasi dan izin pemanfaatan kawasan di bidang usaha perikanan budidaya; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2OO2 tentang lzin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Usaha Perikanan Budidaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6l Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya, berisi tentang Ketentuan Umum; Jenis Usaha; Perizinan; Pelaporan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; eraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024, berisi tentang: Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri Nomor 44 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Struktur Kelembagaan Desa Adat, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran hutan dan/atau Lahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32
Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat 13 (tiga belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Sarana Prasarana; Pengawasan; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018
a. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau;
b. Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
d. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau;
e. Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
f. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penjualan Produksi Usaha Daerah;
g. Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir;
h. Perda Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air;
i. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
j. Pergub Riau Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mengimplementasikan otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah serta belum tergalinya potensi sumber Pendapatan Asli Daerah pada sektor Retribusi Daerah secara maksimal, diperlukan perluasan obyek dan perubahan tarif Retribusi Daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian. Dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang berimplikasi terhadap perubahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi dan mengubah struktur perangkat daerah dalam pemungutan Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Penagihan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Tata Cara Perubahan Tarif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau;
b. Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
d. Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau;
e. Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
f. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penjualan Produksi Usaha Daerah;
g. Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir;
h. Perda Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air;
i. Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
j. Pergub Riau Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah, perlu dilakukan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 18 Tahun 2013; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Kesejahteraan Sosial, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah , Kesejahteraan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Pendanaan, Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Bagi Pmks, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administarif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka stabilisasi harga jual Bahan Bakar Minyak Umum dan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan bahan bakar di wilayah Provinsi Riau perlu menata kembali besaran tarif Pajak Bahan Bakar Minyak Umum khususnya jenis Pertalite sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERPRES No. 36 Tahun 2011; PERPRES No. 191 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Penjelasan : 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat