Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Kesejahteraan Sosial, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah , Kesejahteraan Sosial, Penanganan Fakir Miskin, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Pendanaan, Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Bagi Pmks, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administarif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
28 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2018
Tanggal Berlaku
28 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 17
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan