Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak ditujukan guna meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara dan melestarikan keamanan, kenyaman dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan bidang usaha dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam rangka pelaksanaan upaya tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai kewenangan dibidang perizinan terutama tempat usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan perlu diatur dengan Perda guna memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melindungi masyarakat dari rasa aman, nyaman, sehat dan tetap eksisnya lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (SIG) dan ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan serta pengaturan kewajiban retribusi dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1987; KEPMEN-LH RI No. 17 Tahun 2001; KEPMEN-LH RI No. 86 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi peruntukan, kelayakan dan pemanfaatan lokasi, kerusakan dan pencemaran serta kelestarian lingkungan sebagai salah saru sumber untuk meningkatkan pemasukan daerah. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Kopermas, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan usaha lainnya yang menyelenggarrakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di Daerah, wajib memiliki Surat Izin Gangguan dari Bupati. Objek retribusi adalah izin gangguan setiap bentuk usaha dengan adanya kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada oang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Tingkat
penggunaan jasa selain diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha
dan indeks gangguan juga dapat berdasarkan jenis dan golongan usaha. Besarnya tarif
retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan
perhitungan yaitu: Izin Gangguan = LRU x G x L x T. Untuk menentukan standar dan
besarnya retribusi ditetapkan penggolongan sebagai berikut:
a. Tarif golongan berdasarkan luas ruang tempat usaha;
b. Tarif golongan berdasarkan jenis dan golongan usaha.
Masa retribusi yaitu jangka waktu yang ditetapkan 1 (satu) tahun. Dalam hal wajib
retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau melunasi tagihan retribusi dikenakan
sanksi administrasi berupa tambahan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan dari retribusi terhutang ditagih dengan menggunakan STRD. Retribusi yang
terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi. Wajib
retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah
retribusi terhutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak
No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku.
Retribusi Izin Gangguan
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
Salah satu kewenangan dalam Bidang Pertanahan yang diserahkan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 yaitu pemberian izin lokasi. Pemberian izin lokasi penanaman modal di Kabupaten Fakfak selain merupakan kebijakan hukum pembinaan dan pengembangan pegelolaan badan usaha yang memanfaatkan tanah/lahan,juga merupakan obyek retribusi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi serta pengaturan kewajiban retribusi bagi setiap perusahaan penanaman modal di daerah ini dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU NO. 5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 7 Tahun 2003; Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Lokasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang dan/atau badan yang membutuhkan tanah atau lahan sebagai lokasi usaha penanaman modal dalam bidang tertentu di daerah, terlebih dahulu wajib memperoleh izin lokasi dari bupati. Obyek retribusi adalah pemberian izin lokasi kepada orang pribadi atau badan dengan klasifikasi jenis usaha:
a. Usaha pengembangan perumahan dan pemukiman:
1. Kawasan perumahan-pemukiman dengan luas 800 Ha.
2. Kawasan Resort-Perhotelan dengan luas ≤ 400 Ha.
b. Untuk usaha kawasan industry dengan luas ≤ 800 Ha.
c. Usaha perkebunan, yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
1. Komoditi pala dengan luas ≤ 120.000 Ha.
2. Komoditi lainnya dengan luas ≤ 40.000 Ha.
d. Usaha tambak dengan luas ≤ 40.000 Ha.
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin Lokasi dari
Bupati. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luasnya tanah yang digunakan untuk
investasi. Retribusi ditagih dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha
penanaman modal dalam bidang tertentu dengan memanfaatkan lahan atau tanah di
Daerah tanpa ijin lokasi dari bupati diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin lokasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan Peraturan
Daerah ini dan masih berlaku, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan, dan pemegang izin wajib memperoleh izin baru sesuai ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini;
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah diwajibkan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal guna memberikan manfaat dan menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Pelayanan jasa ketatausahaan selain memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, juga merupakan salah satu potensi obyek pungutan retribusi daerah yang dapat digali dan dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Fakfak. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi setiap instansi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di Kabupaten Fakfak, dan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 24 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Fakfak tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak 18 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak 62 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, terdiri dari Pendapatan, belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2024 dan merupakan rencana keuangan tahunan Daerah untuk melaksanakan pembiayaan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan
bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Prersiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sebelum perubahan sebesar Rp.1.475.588.452.031,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh lima milyar lima
ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah) setelah perubahan sebesar Rp.1,558,381,740,870.00 (satu triliun lima ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), menjadi bertambah sebesar
Rp.82,793,288,839.00 (delapan puluh dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 51 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun anggaran berjalan. Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan/kondisi dalam tahun anggaran berjalan antara lain berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan untuk melaksanaan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Perubahan Tahun 2024. RKPD Perubahan Tahun 2024 memuat rancangan kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, prioritas pembangunan Daerah, target sasaran pembangunan Daerah, penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan Perangkat Daerah, dan target kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4834/SJ, tanggal 6 September 2021 Perihal Tindak Lanjut Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah
Tahun 2021 sub indikator Evaluasi Jabatan, Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat TPP ASN, terdiri dari prinsip dan ketentuan pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksana TPP dan tim secretariat TPP, penetapan besaran TPP, komponen variable hasil, pemberian dan pengurangan TPP ASN, penilaian pemberian TPP, pembiayaan dan mekanisme pembayaran, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Nomor 033) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH UANG KEPADA RAJA-RAJA PERTUANAN, DEWAN ADAT DAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk menunjang kesejahteraan bagi Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Raja-raja Pertuanan di Kabupaten Fakfak, maka Pemerintah Kabupaten Fakfak telah
mengalokasikan dana hibah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Uang Kepada Raja-Raja Pertuanan, Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat Tahun 2024. Bantuan hibah uang tidak diberikan jika yang bersangkutan telah menerima bantuan dari sumber dana yang lain dan apabila masih ada dualism kepemimpinan serta konflik yang belum diselesaikan. Bantuan hibah uang Tahun anggaran 2024 berasal dari DPA-SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sumber dana SDA OTSUS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 77 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi alokasi anggaran untuk keperluan mendesak yang belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 maka perlu dilakukan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana untuk pergeseran anggaran karena keperluan mendesak dilakukan melalui Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor 50 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yakni perubahan atas ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasla 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 52, PaSAL 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 67, Pasal 68A, dan Pasal 68B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Dengan berlaku Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Fakfak 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran Anggaran 2024, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dana pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024 khususnya untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat di manfaatkan untuk jasa sarana dan jasa pelayanan. klaim dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimaksud dapat dipergunakan langsung untuk menunjang pelayanan kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020; eraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 87 Tahun 2016; eraturan Bupati Fakfak Nomor 77 Tahun 2023;
Biaya pelayanan kesehatan hasil klaim INA-CBG’s Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterima oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak secara penuh disetor ke Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebesar 100% (seratus persen) sebagai pendapatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak.
Jenis pelayanan yang menjadi dasar klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu:
1. Tarif Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
2. Tarif Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL);
3. Persalinan; dan
4. Pelayanan Obat, alat dan bahan medis habis pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat