Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 28 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 77 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yakni perubahan atas ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasla 36, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 52, PaSAL 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 67, Pasal 68A, dan Pasal 68B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 77 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD. No. 28/2024, LL Kab Fakfak: 30 hal
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan