Biaya pelayanan kesehatan hasil klaim INA-CBG’s Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterima oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak secara penuh disetor ke Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebesar 100% (seratus persen) sebagai pendapatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak. Jenis pelayanan yang menjadi dasar klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu: 1. Tarif Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); 2. Tarif Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL); 3. Persalinan; dan 4. Pelayanan Obat, alat dan bahan medis habis pakai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat