Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 27 Tahun 2024

PROPORSI PEMBAGIAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya pelayanan kesehatan hasil klaim INA-CBG’s Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterima oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak secara penuh disetor ke Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebesar 100% (seratus persen) sebagai pendapatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak. Jenis pelayanan yang menjadi dasar klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu: 1. Tarif Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); 2. Tarif Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL); 3. Persalinan; dan 4. Pelayanan Obat, alat dan bahan medis habis pakai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 27 Tahun 2024 tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
19 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2024
Tanggal Berlaku
19 Juli 2024
Sumber
BD. No. 27/2024, LL Kab Fakfak: 8 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan