Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Uang Kepada Raja-Raja Pertuanan, Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat Tahun 2024. Bantuan hibah uang tidak diberikan jika yang bersangkutan telah menerima bantuan dari sumber dana yang lain dan apabila masih ada dualism kepemimpinan serta konflik yang belum diselesaikan. Bantuan hibah uang Tahun anggaran 2024 berasal dari DPA-SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sumber dana SDA OTSUS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat