Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 31 Tahun 2024

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH UANG KEPADA RAJA-RAJA PERTUANAN, DEWAN ADAT DAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Uang Kepada Raja-Raja Pertuanan, Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat Tahun 2024. Bantuan hibah uang tidak diberikan jika yang bersangkutan telah menerima bantuan dari sumber dana yang lain dan apabila masih ada dualism kepemimpinan serta konflik yang belum diselesaikan. Bantuan hibah uang Tahun anggaran 2024 berasal dari DPA-SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sumber dana SDA OTSUS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 31 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH UANG KEPADA RAJA-RAJA PERTUANAN, DEWAN ADAT DAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
BD. No. 031/2024, LL Kab Fakfak: 14 hal
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan