Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat
dinkmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsipprinsip
komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan
usaha dan pelayanan tersebut dapat terlayani secara optimal, serta mampu
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat
yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak yang mengatur retribusi
daerah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU
No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28
Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun
2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010,
dan Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi
ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda
ini; Jenis Retribusi Jasa Usaha; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat
Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan
Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif
Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa
Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan
Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 24 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang Umum, Perda No. 7 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Penghunian Rumah Dinas, Perda No. 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Pelaksanaan Perda ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
Retribusi Jasa Usaha
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.03, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam
penyelenggaraan pemerintahan perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat
secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah dan dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi perlu
disesuaikan, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak
tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun
2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007,
UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.
36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38
Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perpres No. 112
Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum, meliputi
ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda
ini; Jenis Retribusi; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan
Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan
Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa
Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan
Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 22 Tahun 1998 tentang Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kebersihan, Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Retribusi
Pasar, Perda No. 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
Kabupaten, Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi;
Retribusi Jasa Umum
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.02, TLD NO.001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah
di Kabupaten Fakfak sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun
2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,
PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda
Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan
umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis
Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak
Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administratif; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan
Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Perda No. 15 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame, Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 17 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda No. 18 Tahun
1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
PAJAK DAERAH
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan kebijakan Umum APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran, maka perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No, 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2009.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28
Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun
2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No, 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP
No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65
Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 13
Tahun 2006, Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten
Fakfak No. 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 1 Tahun 2009, dan
Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009
berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-Fak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan retribusi, dipandang perlu mengadakan peninjauan kembali ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan dan pengobatan kesehatan masyarakat, maka perlu diatur ketentuan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fak-Fak.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 tahun 1969; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 40 Tahun 2001; PERMENKES No. 159b Tahun 1988; KEPMENKES No. 436 Tahun 1993; KEPUTUSAN BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI No. 1203 Tahun 1993 dan No. 440 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 1 Tahun 2002; KEPMENKES No. 560 Tahun 2003; KEPUTUSAN BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI No. 883 Tahun 2004, PERDAKAB FAK-FAK No. 8 Tahun 1996; PERDAKAB FAK-FAK No. 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi; Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Menu Rumah Sakit; Ketentuan Biaya Pelayanan Kesehatan; Tarif Pelayanan; Pengurangan/Pembebasan Biaya; Waktu Berkunjung; Tarif Pemulasaran / Perawatan Jenazah; Instalasi Farmasi; Pengelolaan Dan Penatausahaan Penerimaan Rumah Sakit; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.
UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Kampung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keuangan kampung dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala kampung sebagai Pemerintah Kampung adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan kampung yang dipisahkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB) terdiri dari : pendapatan kampung, belanja kampung, dan pembiayaan kampung. Alokasi Dana Kampung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Kampung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Tujuan Alokasi Dana Kampung adalah menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat kampung dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur kampung, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan pada masyarakat kampung dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, dan meningkatkan pendapatan kampung dan masyarakat kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan kampung wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.26, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan pemanfaatan terhadap sumber-sumber pendapatan guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pemanfaatan sumber pendapatan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 141 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 16 Tahun 2006; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 05 Tahun 2008; PERDAKAB FAK-FAK No. 7 tahun 2002; PERDAKAB FAK-FAK No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Obyek dan Subyek Retribusi; Pembinaan Usaha Perizinan; Maksud dan Tujuan Serta Tatacara Perizinan; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 7 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Retribusi Izin Usaha Perikanan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian
pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan
Daerah yang baik, transparan, adil dan bertanggungjawab dengan adanya
pedoman Pengelolaan sebagai Landasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan
Keuangan di Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun
2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 28 Tahun 2007, PP
No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56
Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun
2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2007, PP
No. 24 Tahun 2007, dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah dan ruang
lingkup dalam Perda ini serta asas umum pengelolaan keuangan daerah;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD;
Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD;
Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah;
Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Pengendalian dan
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala Peraturan Daerah dan/atau
peraturan/keputusan Bupati yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah serta petunjuk pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
Pengelolaan keuangan daerah
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah bersumber dari jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat pelelangan ikan. Bahwa atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan pungutan retribusi sesuai dengan semangat dan jiwa pembaharuan perpajakan dan retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU No.12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 1983, UU No. 9 Tahun 1985, UU No. 24 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. PERPU No. 8 Tahun 2005, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2007, KEPMENDAGRI NO. 1 Tahun 1997, KEPMENDAGRI NO. 174 Tahun 1997, KEPMENDAGRI NO. 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek Retribusi adalah orang atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli atau mendaratkan ikan di daerah. Objek adalah semua hasil laut yang didaratkan dan atau dijual belikan di tempat pelelangan ikan. Tempat pelelangan ikan dibangun ditempat yang dekat dengan tempat pendaratan ikan atau dipangkalan pendaratan ikan. Setiap kapal atau hasil laut lainnya yang didaratkan, disalurkan, digunakan dan diperjualbelikan untuk tujuan komersial di Daerah harus melalui Tempat Pelelangan Ikan. Setiap pelelang ikan atau hasil laut lainnya dikenakan retribusi lelang sebesar 6% (enam per seratus) dengan ketentuan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pelayan/produsen dan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pembeli. Hasil pungutan retribusi dibagi sebagai berikut: Pemerintah Daerah sebesar 65% (enam puluh lima per seratus), Dana Sosial Nelayan sebesar 10% (sepuluh per seratus), dan Biaya Operasional Badan Pelaksana Pelelangan Ikan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus). Untuk melaksakan kegiatan pelelangan ikan dibentuk Badan Pelaksana Pelelangan Ikan. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelelangan ikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat