Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2008

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek Retribusi adalah orang atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli atau mendaratkan ikan di daerah. Objek adalah semua hasil laut yang didaratkan dan atau dijual belikan di tempat pelelangan ikan. Tempat pelelangan ikan dibangun ditempat yang dekat dengan tempat pendaratan ikan atau dipangkalan pendaratan ikan. Setiap kapal atau hasil laut lainnya yang didaratkan, disalurkan, digunakan dan diperjualbelikan untuk tujuan komersial di Daerah harus melalui Tempat Pelelangan Ikan. Setiap pelelang ikan atau hasil laut lainnya dikenakan retribusi lelang sebesar 6% (enam per seratus) dengan ketentuan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pelayan/produsen dan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pembeli. Hasil pungutan retribusi dibagi sebagai berikut: Pemerintah Daerah sebesar 65% (enam puluh lima per seratus), Dana Sosial Nelayan sebesar 10% (sepuluh per seratus), dan Biaya Operasional Badan Pelaksana Pelelangan Ikan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus). Untuk melaksakan kegiatan pelelangan ikan dibentuk Badan Pelaksana Pelelangan Ikan. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelelangan ikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
25 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan