Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek Retribusi adalah orang atau badan hukum yang melakukan transaksi jual beli atau mendaratkan ikan di daerah. Objek adalah semua hasil laut yang didaratkan dan atau dijual belikan di tempat pelelangan ikan. Tempat pelelangan ikan dibangun ditempat yang dekat dengan tempat pendaratan ikan atau dipangkalan pendaratan ikan. Setiap kapal atau hasil laut lainnya yang didaratkan, disalurkan, digunakan dan diperjualbelikan untuk tujuan komersial di Daerah harus melalui Tempat Pelelangan Ikan. Setiap pelelang ikan atau hasil laut lainnya dikenakan retribusi lelang sebesar 6% (enam per seratus) dengan ketentuan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pelayan/produsen dan 3% (tiga per seratus) dibebankan kepada pembeli. Hasil pungutan retribusi dibagi sebagai berikut: Pemerintah Daerah sebesar 65% (enam puluh lima per seratus), Dana Sosial Nelayan sebesar 10% (sepuluh per seratus), dan Biaya Operasional Badan Pelaksana Pelelangan Ikan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus). Untuk melaksakan kegiatan pelelangan ikan dibentuk Badan Pelaksana Pelelangan Ikan. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelelangan ikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat