ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian
pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan
Daerah yang baik, transparan, adil dan bertanggungjawab dengan adanya
pedoman Pengelolaan sebagai Landasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan
Keuangan di Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003,
UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.
25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun
2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 28 Tahun 2007, PP
No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56
Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun
2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2007, PP
No. 24 Tahun 2007, dan PP No. 38 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah dan ruang
lingkup dalam Perda ini serta asas umum pengelolaan keuangan daerah;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD;
Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD;
Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah;
Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Pengendalian dan
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah;
Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|