Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 4 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis Retribusi Jasa Usaha; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
01 November 2011
Tanggal Pengundangan
04 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan