Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis Retribusi Jasa Usaha; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat