Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI ATAU KURANG MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permensos No 3 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa warga Kabupaten Blitar.
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi atau kurang mampu bertujuan:
a. untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung keunggulan daerah;
b. sebagai bentuk perhatian dan dukungan pendidikan dari Pemerintah Daerah kepada Mahasiswa yang berprestasi atau kurang mampu; dan
c. untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa dalam melaksanakan pendidikan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa;
b. mekanisme penJanngan dan penetapan penerima
Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa;
c. mekanisme penyaluran;
d. pertanggungjawaban;
e. pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa;
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar, diperlukan rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk melaksakanan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2020
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kedudukan dan susunan organisasi;
b. tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja; dan c. tata kerja.
RSUD Srengat merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus. RSUD Srengat sebagaimana dimaksud memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku
a. Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2020 Nomor 1/E); dan
b. Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 20/E),
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik: dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan , media elektronik;
c. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, serta untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 22 Tahun 2020;Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga dalam menyusun, mengendalikan dan mengamankan Naskah Dinas.
Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Naskah Dinas Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Darah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 31/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang harus disertai sarana penunjang yang memadai antara lain melalui penyelenggaraan rekam medis;
b. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan akurat, perlu mengembangkan penyelenggaraan rekam medis secara elektronik terutama pada pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar melalui sistem informasi pusat kesehatan masyarakat elektronik yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pusat Kesehatan Masyarakat Elektronik;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 9 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 71 Tahun 2019;
Permenkes No 269/MENKES/PER/III/ 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik rawat jalan Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas di Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi pelaksanaan pencatatan rekam medis rawat jalan dan sistem pelaporan secara elektronik melalui aplikasi Simpustronik pada Puskesmas di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang;;.Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 117 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 257/PMK.07/2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 46 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Permendes PDTT No 7 Tahun 2021;
PMK No 35/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No 219/PMK. 07/2020;
Perda Kab. Blitar No 9 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 57 Tahun 2018;
Perbup Blitar No 54 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 75 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 71 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 25 Tahun 2021;
perbup Blitar No 88 Tahun 2021;
Pemberian ADD dimaksudkan untuk membiayai:
a. penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
b. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran, Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud sebesar 12% (dua belas persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan satu data Kabupaten Blitar, serta dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 45 Tahun 2021;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perpres No 23 Tahun 2021;
Perpres No 95 Tahun 2018;
perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
pergub Jawa Timur No 81 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 83 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 68 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 77 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar (Berita Daerah Nomor 68/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan ayat (5) dihapus;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima;
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 lA;
8. Ketentuan Pasal 12 diubah;
9. Judul Bagian Kedua BAB IV diubah;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
11. Judul Bagian Ketiga BAB IV diubah;
12. Ketentuan Pasal 14 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan Pasal 18 diubah;
15. Ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);
16. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah;
17. Ketentuan ayat (6) Pasal 23 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat