Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kedudukan dan susunan organisasi; b. tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja; dan c. tata kerja. RSUD Srengat merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus. RSUD Srengat sebagaimana dimaksud memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan