Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kedudukan dan susunan organisasi; b. tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja; dan c. tata kerja. RSUD Srengat merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus. RSUD Srengat sebagaimana dimaksud memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat