Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga dalam menyusun, mengendalikan dan mengamankan Naskah Dinas. Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Naskah Dinas Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi: a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan naskah dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; e. pengendalian Naskah Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat