Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga dalam menyusun, mengendalikan dan mengamankan Naskah Dinas. Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Naskah Dinas Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi: a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan naskah dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; e. pengendalian Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 3186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan