Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa warga Kabupaten Blitar. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi atau kurang mampu bertujuan: a. untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung keunggulan daerah; b. sebagai bentuk perhatian dan dukungan pendidikan dari Pemerintah Daerah kepada Mahasiswa yang berprestasi atau kurang mampu; dan c. untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa dalam melaksanakan pendidikan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa; b. mekanisme penJanngan dan penetapan penerima Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa; c. mekanisme penyaluran; d. pertanggungjawaban; e. pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa; f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat