Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2022

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI ATAU KURANG MAMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa warga Kabupaten Blitar. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi atau kurang mampu bertujuan: a. untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung keunggulan daerah; b. sebagai bentuk perhatian dan dukungan pendidikan dari Pemerintah Daerah kepada Mahasiswa yang berprestasi atau kurang mampu; dan c. untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa dalam melaksanakan pendidikan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa; b. mekanisme penJanngan dan penetapan penerima Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa; c. mekanisme penyaluran; d. pertanggungjawaban; e. pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa; f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI ATAU KURANG MAMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 9/E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan