Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar (Berita Daerah Nomor 68/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan ayat (5) dihapus; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima; 7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 lA; 8. Ketentuan Pasal 12 diubah; 9. Judul Bagian Kedua BAB IV diubah; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah; 11. Judul Bagian Ketiga BAB IV diubah; 12. Ketentuan Pasal 14 diubah; 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah; 14. Ketentuan Pasal 18 diubah; 15. Ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); 16. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah; 17. Ketentuan ayat (6) Pasal 23 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat