Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati No 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar (Berita Daerah Nomor 68/E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan ayat (5) dihapus; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima; 7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 lA; 8. Ketentuan Pasal 12 diubah; 9. Judul Bagian Kedua BAB IV diubah; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah; 11. Judul Bagian Ketiga BAB IV diubah; 12. Ketentuan Pasal 14 diubah; 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah; 14. Ketentuan Pasal 18 diubah; 15. Ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6); 16. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah; 17. Ketentuan ayat (6) Pasal 23 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 1/E
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan