Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Aokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, maka
Pemerintahan Desa sebagai Unit Pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu
didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang Pemerintahan maupun Pembangunan berupa
Alokasi Dana Desa.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan Pertanggung-Jawaban transfer ke Daerah dan Dana Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Blitar Tahun
2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 20/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, serta dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraluran Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004 ;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 80 Tahun 2010;
PP No 70 Tahun 2015 PP No 66 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpes No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpes No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Blitar No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 5 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 39 Tahun 2009;
Perbup Blitar No 69 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 84 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Blitar No 12 Tahun 2021.
Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dipergunakan sebagai pcdoman dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran2021 , memuat;
a. pendahuluan; b. pengelola Keuangan Daerah; c. penatausahaan penerimaan; d. penatausahaan pengeluaran; c. dokumen belanja; dan f. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 89 / A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Peternaan Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur
Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
dengan Peraturan Bupati.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015.
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan
tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD yang besarannya sebagaimana terdapat dalam lampiran
Peraturan ini;
2. Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan
sementara, diberikan penghasilan tetap sebesar 50% (lima
puluh persen) dari besaran penghasilan tetap yang
diterima setiap bulan terhitung sejak ditetapkan
keputusan pemberhentian sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 21 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD 21 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2007, maka
sebagai tindak lanjut perlu ditetapkan besarnya
tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan harga/ nilai sewa perumahan di
Kabupaten Blitar serta dengan memperhatikan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Blitar perlu ditinjau kembali.
1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Operasional;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar.
Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang
dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Blitar diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 114 UU NO 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permedagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permednagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 13 Tahun 2006;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2012 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 5 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab.Blitar No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 19 Tahun 2013;
Perbup Blitar No 70 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 35 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Blitar No 8 Tahun 2021;
Perbup Blitar Ni 89 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ditetapkan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang didasarkan pada realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 22/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi
Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa.
Mengatur tentang Alokasi Sementara Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang
didasarkan pada target penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun
Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi kurang/lebih bayar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang/lebih bayar Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2016
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
6. . Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 22/B);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 11/B).
1. ) Rincian Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini;
2. Penyaluran Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat