Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 22/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi
Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa Tahun Anggaran 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa.
- Mengatur tentang Alokasi Sementara Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang
didasarkan pada target penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun
Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
- 47 Halaman
|