1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD yang besarannya sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan ini; 2. Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, diberikan penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penghasilan tetap yang diterima setiap bulan terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat